KANIT SABHARA TEMPEL MAKLUMAT KAPOLRI
Riam, Dalam mengantisipasi penyebaran wabah virus corona yang sekarang menjadi perhatian Pemerintah Indonesia, Kanit Sabhara Polsek Jelai Hulu Polres Ketapang Bripka Zulkarnain mengunjungi Pasar di Desa Periangan Kecamatan Jelai Hulu untuk mensosialisasikan dan menempelkan MAKLUMAT KAPOLRI Nomor : Mak / 1 / I / 2021tanggal 1 Januri 2021 Tentang KEPATUHAN TERHADAP PEMBUBARAN FRONT PEMBELA ISLAM (FPI) DAN PELARANGAN MENGGUNAKAN ATRIBUT FPI pada Rabu (06/01/2021).
Pada kesempatan tersebut Kanit Sabhara Polsek Jelai Hulu Bripka Zulkarnain menyampaikan himbauan kepada warga dan pedagang agar mematuhi Himbauan Pemerintah, dengan tidak menggunakan atribut FPI dan mengikuti kegiatan dari Ormas yang telah dibubarkan serta mengingatkan wajib menggunakan masker saat berada di luar rumah mengurangi kegiatan diluar rumah, kecuali untuk urusan yang sangat penting dan tidak bisa ditunda serta hindari kegiatan yang melibatkan kerumunan orang banyak dan jaga Jarak dengan orang Lain minimal 2 meter agar penyebaran Virus Corona dapat diatasi.
Di tempat terpisah Kapolsek Jelai Hulu AKP Jami'ad SH mengatakan Sosialisasi ini untuk menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan atribut FPI, Dalam sosialisasi ini, selain memberikan himbauan, kami juga menyebar dan menempel selebaran Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 atau virus Corona agar masyarakat dapat mematuhi dan dapat bekerja sama.
Komentar
Posting Komentar